Kasus Gangguan Jiwa di Kabupaten Blitar Cukup Tinggi

Kasus gangguan jiwa di Kabupaten Blitar ternyata cukup tinggi. Sedikitnya 670 warga yang menderita gangguan jiwa.

Dalam rangka pelaksanaan program Indonesia bebas pasung tahun 2014, dinas kesehatan setempat menghimbau kepada para keluarga untuk tidak memberlakukan hukuman pasung kepada anggota keluarga yang mengidap sakit jiwa. ”Sebab bagi pengidap sakit jiwa pasung bukan bentuk perlakuan yang manusiawi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani kepada wartawan.

Dari data yang dihimpun, faktanya masih ada anggota masyarakat yang memilih menggunakan metode pasung, daripada menyerahkan pasien ke tangan rumah sakit jiwa. Pasung adalah cara kuno masyarakat tradisional dalam menangani penderita sakit jiwa.Dengan batang pohon yang telah dibelah, kedua kaki penderita jiwa diselonjorkan dan dibelenggu. Selain alasan membahayakan orang lain, metode pasung merupakan cara terakhir pihak keluarga setelah secara ekonomi tidak sanggup lagi mengobati.

Sementara pada sejumlah kasus pasung, tidak sedikit penderita sakit jiwa justru mengalami kelumpuhan raga. Pasung juga terbukti tidak mampu memulihkan penyakit (jiwa) yang diderita. Menurut Kuspardani, dari 14,6 % penderita sakit jiwa secara nasional, Kabupaten Blitar tergolong penyumbang tertinggi. Karenanya, Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang mendapat kunjungan Direktur Bina Kesehatan Jiwa Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan dan DPR RI. ”Kita juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat penderita sakit jiwa mendapat pengobatan gratis melalui program jamkesmas,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Rianti hanya menambahkan bahwa saat ini legislatif tengah mengusulkan adanya UU Kesehatan Jiwa yang mengatur khusus perawatan penderita sakit jiwa, terutama larangan pemasungan. ”Sebab pada tahun 2014 Indonesia harus bebas dari pasung,” ujarnya. Sementara Direktur Bina Kesehatan Jiwa Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Eka Viora mengakui jika anggaran nasional untuk penanganan sakit jiwa relatif minim, yakni hanya Rp 4 miliar. ”Sehingga agar program ini bisa berjalan maksimal perlu dilakukan kerjasama dengan daerah,” tambahnya. solichan arif

Sumber: http://www.koran-sindo.com/node/336931

No comments:

Post a Comment