Dinkes Kota Blitar Kesulitan Mengawasi Praktek Dokter

Dinkes Kota Blitar kesulitan mengawasi praktek dokter yang melanggar aturan ijin praktek. Hal ini seperti disampaikan Suprayogi Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap para dokter yang diduga melakukan praktek di lebih dari 3 tempat selama ini sesuai dengan aturan.

Dinkes hanya mengeluarkan surat ijin praktek (SIP) bagi para dokter praktek sebanyak 3 SIP saja untuk tiap-tiap dokter. Sementara bila pada kenyataannya mereka menggelar praktek di lebih dari 3 tempat. Dinas kesehatan sulit melakukan pembuktian kecuali bila yang bersangkutan secara terang-terangan memasang papan nama di lokasi yang dimaksud. Di sisi lain hasil cross check Dinkes ke beberapa RS swasta juga didapati bahwa menejemen RS tidak melayani dokter yang praktek di lebih dari 3 tempat sesuai dengan aturan yang ada.

Suprayogi menambahkan Apabila memang didapati adanya dokter yang menyalahi ijin praktek maka pihaknya tidak akan segan-segan melayangkan surat peringatan kepada seluruh tempat pelayanan kesehatan ataupun tempat praktek pribadi dokter agar tidak menyelenggarakan praktek diluar ketentuan. Bila 3 kali peringatan tetap tidak digubris, maka Dinas Kesehatan berhak mencabut surat ijin praktek dokter yang bersangkutan. (nda)

Sumber: http://www.mayangkararadio.com/lang-lang-kota/sosial-politik/item/2329-langgar-aturan-lebih-dari-3x-praktek-ijin-praktek-dokter-bakal-dicabut

No comments:

Post a Comment