HUNTING MASTER 3000 CZ
SPESIFIKASI:- POPOR KAYU MAHONI
- TABUNG STEINLIS SEAMLESS OD 32 MM TAHAN 3500 PSI
- REVORVER ISI 6 PELURU TINGGAL TARIK PICU
- LARAS CZ AKURAT
No | Faktor Pembeda | Malaysia | Indonesia |
1 | Sistem pembiayaan kesehatan | Biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Biaya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah federal dan masyarakat juga diharuskan iur biaya sebesar 1RM-5RM . Alokasi dana ditentukan oleh Kementrian keuangan dan sistem pembiayaan kesehatan langsung dikendalikan oleh kementrian kesehatan / Ministry of Health (MoH) | Pemerintah membentuk badan non bank yang bertanggung jawab dalam pengumpulan pembayaran premi masyarakat dan pembayaran klaim penggunaan layanan kesehatan oleh penyedia jasa layanan kesehatan dalam bentuk kapitasi dan INA CBG’s. Kementrian kesehatan sebagai pembuatan kebijakan (regulator) |
2 | Sumber biaya | Pajak dan iur masyarakat | Premi |
3 | Pengelola sistem pembiyaan kesehatan | Kementrian Kesehatan / MoH (Ministry of Health) | Kementrian kesehatan sebagai regulator serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem kesehatan, BPJS sebagai badan pengumpul dan penyalur premi melalui kapitasi dan INA CBG’s |
4 | Cakupan kepesertaan | Bisa mencapai 100% (universal coverage) | Bisa mencapai 100% (universal coverage) |
5 | Pembayaran oleh peserta | Warga iur bayar 1 RM-5 RM setiap berobat ke klinik/RS | 1. penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp19.225. 2. Non PBI - TNI dan Polri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. (pemerintah subsidi 3%, dari potongan gaji 2%) - Premi bagi pekerja formal juga sebesar 5% dengan porsi pemberi kerja membayar 4,5% dan pekerja 0,5% sampai Juni 2015. Setelah itu, dimulai pada sebulan sesudahnya, premi yang dibayar pemberi kerja 4% dan pekerja 1%. · Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan · Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan · Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan |
6 | Tenaga kesehatan | Tenaga kesehatan (dokter) dibayar dengan gaji yang tinggi dan hanya boleh berpraktik pada satu tempat | Dibayar standar sesuai pagu yang telah diatur oleh BPJS. Dokter bisa berpraktik maksimal di 3 tempat |
7 | Penyedia layanan kesehatan | Klinik/RS pemerintah | Penyedia layanan tingkat I : Dokter keluarga, puskesmas, klinik Penyedia layanan tingkat lanjut Rumah sakit pemerintah dan rumah sakit spesialis |
8 | Paket Manfaat | Paket manfaat bersifat komprehensif mulai dari upaya promotif (kampanye hidup sehat), preventif (kontrol sanitasi lingkungan, inspeksi banguanan, kontrol sanitasi makanan) penyediaan pelayanan tingkat pertama sampai lanjutan. | Paket manfaat yang ditawarkan bersifat komprehensif. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Beberapa layanan tidak ditanggung dalam BPJS |